Mulai 1 Januari 2025 Harga Rokok Naik, Cek Daftar Harganya

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Pinterest

  - Golongan I: minimal Rp 2.375/batang, naik sekitar 5%.  

  - Golongan II: minimal Rp 1.485/batang, naik 7,6%. 

2. Sigaret Putih Mesin (SPM):  

  - Golongan I: minimal Rp 2.495/batang, naik 4,8%.  

  - Golongan II: minimal Rp 1.565/batang, naik 6,8%.  

Jenis rokok tradisional seperti sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan juga mengalami kenaikan yang bervariasi, dengan kenaikan terbesar di golongan III yang mencapai 18,6%. 

Namun, beberapa jenis seperti rokok daun, klobot, dan cerutu tidak mengalami perubahan harga.