Suka Nonton Video Porno, Pemuda di Jakarta Barat Nekat Jadi Begal Payudara

Ilustrasi adegan video porno
Sumber :

Usut punya usut, pelaku diketahui terpengaruh video porno hingga nekat melakukan aksi bejat tersebut. 

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19," ungkapnya. 

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.