Kejari Subang Ancam Pidanakan Developer 'Membandel' Soal Aset PSU!
- Yugo/Purwasuka viva
Purwasuka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menegaskan tidak akan segan-segan membawa para pengembang (developer) perumahan yang enggan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke ranah pidana korupsi.
Langkah tegas ini diambil untuk menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.
Fokus penegakan hukum ini berawal dari permohonan bantuan pendampingan hukum yang diajukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Subang kepada Kejari Subang pada tahun 2026.
"Betul, kami diminta oleh Disperkimtan Subang untuk melakukan pendampingan hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026).
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Subang kini tengah mengawal proses penyerahan dokumen PSU dari 40 pengembang perumahan di wilayah Subang.
Aset PSU tersebut meliputi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seperti jalan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau (RTH), serta infrastruktur pendukung lainnya.
Noordien menargetkan seluruh proses penyerahan dokumen dan fisik PSU dari 40 perumahan tersebut dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026.
"Sebanyak 40 perumahan yang dibangun oleh developer, kami minta agar mereka secepatnya menyerahkan PSU-nya seperti fasos dan fasum kepada Pemda Subang. Target kami akhir tahun ini bisa selesai," tegas Noordien.
Kajari meminta seluruh pengembang kooperatif memenuhi kewajibannya. Namun, bagi pengembang yang 'membandel' dan abai terhadap aturan, Kejari Subang tak ragu mengambil tindakan hukum yang lebih keras.
"Kami tidak segan-segan untuk membawanya ke ranah pidana korupsi karena ini kaitannya dengan aset pemerintah daerah," ucapnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Subang, Pradipta Teguh, S.H., M.H., mengungkapkan kinerja jajarannya melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam mengoptimalkan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
Berdasarkan data Seksi Datun Kejari Subang, pencapaian penagihan dan pemulihan keuangan negara tercatat signifikan sepanjang tahun 2025 hingga 2026:
1. Bantuan Hukum Non Litigasi Tahun 2025 Total pemulihan keuangan negara mencapai Rp 12.839.000.568,34 (Rp 12,83 Miliar) dari berbagai instansi/BUMN/BUMD, antara lain:
- BRI Subang: Rp 7.969.979.513,00 (791 SKK) - BRI Pamanukan: Rp 70.751.350,00 (281 SKK)