Aturan Baru, PNS Kemenkumham Dapat Tambahan Tunjangan Kinerja
Purwasuka – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Memasuki akhir tahun 2022, mereka akan mendapat tambahan tunjangan kinerja (turkin).
Tambahan tunjungan kinerja tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 yang belum lama ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Peraturan baru mengenai pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham. Terdapat sejumlah perubahan dari peraturan sebelumnya.
Pasal 5A misalnya. Bagi calon PNS Kemenkumham yang pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, maka yang bersangkutan akan mendapatkan tukin setara kelas jabatan 6 yakni sebesar Rp3.510.400.
Diketahui, kelas jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah. Meski jenis pekerjaan berbeda, namun setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab. Selain itu tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Sementara itu, dalam Pasal 5B mengatur calon PNS yang telah diangkat namun belum memegang jabatan fungsional, juga diberikan tukin sebesar Rp3.510.400.
Berikut daftar beberapa tunjangan kinerja yang diberikan kepada pejabat Kemenkumham seperti diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Rp49.860.000
2. Wakil Menteri: Rp44.874.000
3. Sekretaris Jenderal: Rp33.240.000
4. Kepala Biro Perencanaan: Rp19.280.000
5. Kepala Bagian Reformasi Birokrasi: Rp9.896.000
6. Kepala Bagian Program dan Anggaran: Rp9.896.000
7. Kepala Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha: Rp9.896.000
8. Kepala Subbagian Tata Usaha: Rp5.079.200
9. Kepala Biro Kepegawaian : Rp19.280.000
10. Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian dan Tata Usaha: Rp9.896.000. (*)