Kadin Jalin Kerjasama dengan LKPP, Sepakat Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kadin Indonesia
Sumber :

5. Peningkatan daya saing industri dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang terbuka.

dukung proses verifikasi perusahaan peserta pengadaan barang/jasa pemerintah anggota Kadin.

6. Pendampingan terkait pemenuhan dan peningkatan tingkat kompenen dalam negeri (TKDN) dan hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk produk-produk yang ditayangkan dalam katalog elektronik.

"Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun," demikian isi MoU antara Kadin dan LKPP yang masing-masing ditandatangani pimpinan kedua lembaga.

Diketahui, nota kesepahaman ini dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Dari pihak Kadim, berkas MoU langsung ditandatangani Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid. Sementara di pihak LKPP ditandatangani Hendar Prihadi selaku Ketua LPP. (*)