Langgar Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatannya
- ist
Purwasuka – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memberhentikan Ketua MK Anwar Usman pada 7 November 2023 kemarin.
Keputusan MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK ini sebagaiman tertuang dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Adapun putusan tersebut dijatuhakn kepada Anwar Usman usai terbukti melanggar kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," baca Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor." sambungnya.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ujar Jimly.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD."
Purwasuka – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memberhentikan Ketua MK Anwar Usman pada 7 November 2023 kemarin.
Keputusan MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK ini sebagaiman tertuang dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Adapun putusan tersebut dijatuhakn kepada Anwar Usman usai terbukti melanggar kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," baca Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor." sambungnya.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ujar Jimly.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD."