KPU Bentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilu di MK

Ilustrasi Kantor KPU RI
Sumber :

Purwasuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan persiapan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya telah membentuk tim penyelesaian PHPU untuk Pemilihan Presifen (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," ungkap Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, lanjut Afif, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota bahkan TPS. 

Afif mengatakan prinsipnya, KPU telah melakukan persiapan sedari awal untuk menghadapi PHPU.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," tuturnya.