Aturan Terbaru, Gaji Karyawan Rp5 Juta Kena Pajak?

Ilustrasi pajak penghasilan.
Sumber :

Purwasuka – Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru. Pajak penghasilan (PPh) telah diatur sejak tahun 2008 lalu, tepatnya sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disahkan.

Namun dalam perkembangannya, pajak penghasilan ini terus berubah. Perubahan ini tertuang dalam Undang-undang tentang Harmonisasi Perpajakan atau HPP.

Melalui akun Twitternyat, Ditjen Pajak mengklaim Undang-undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.

Perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) tercantum dalam Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringan bagi Wajib Pajak. Dengan adanya tarif baru ini, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah.

"Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikan menjadi Rp60 juta. Tarifnya tetap 5 persen," tulis akun Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menyebut, melalui perubahan ini masyarakat yang berpenghasil kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi. Perubahan lapisan tarif UU HPP terlihat pada penghasilan kena pajak yang dinaikkan menjadi 60 juta dari sebelumnya 50 juta per tahun.

“Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak,” sebut Ditjen Pajak.