Masa Depan Media Siber, Highlight Konferwil AMSI Jawa Barat 2024
Publisher Rights ini dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa di Indonesia, termasuk Jawa Barat dan perusahaan platform digital. Dengan demikian disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa siber dan konvensional.
Regulasi ini juga bertujuan mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan dan berkualitas.
Di banyak diskusi, sebelum dan sesudah Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diteken Presiden Jokowi, Dewan Pers dan pelaku industri media menganggap perlu ada tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Masyarakat Jawa Barat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, masyarakat akan tercerahkan dan menjadi masyarakat pembaca yang pintar.
"Distribusi konten menjadi perhatian serius pelaku industri media. Proses jurnalisme yang meliputi pengumpulan informasi, produksi, penerbitan konten, membutuhkan saluran distribusi yang memadai untuk bisa ditangkap oleh masyarakat," ujar Satrya.
Aturan Perpres Publisher Rights menjadi acuan bagi industri media dan platform digital untuk sama-sama bertanggung jawab pada distribusi konten berkualitas. Sehingga di jagat digital tidak dipenuhi oleh konten hoaks, pornografi, dan konten lain yang tidak pantas.
Industri media akan beradaptasi dengan berlakunya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Negosiasi kedua belah pihak akan berlangsung, sejumlah kesepakatan akan terbentuk.