Teks Khutbah Jumat: Larangan Praktik Suap dalam Islam

Ilustrasi suap
Sumber :
  • Freepik

Purwasuka – Teks khutbah jumat 22 Desember 2023 kali ini akan membahas larangan praktik suap dalam Islam.

img_title Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Pernah Diperiksa Propam

Sebagaimaan diketahui, Islam melarang seorang Muslim untuk memakan harta sesamanya dengan cara yang batil, termasuk di dalamnya adalah suap. Suap merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar hukum. 

Pasalnya, suap dapat menyebabkan orang yang disuap melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan, seperti memberikan keputusan yang tidak adil atau mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan peraturan.

img_title Jangan Anggap Sepele! Tubuh Kirim 'Sinyal Bahaya' Kapan Harus Berhenti Merokok Sekarang Juga

Teks Khutbah Jumat: Larangan Praktik Suap dalam Islam.

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah

img_title Hati-Hati! Ini 5 Buah Yang Dilarang Saat Hamil Ternyata Hanya Mitos, Kecuali Salah Satunya

Puji dan syukur pada Allah swt yang telah memberikan kita kesempatan dan kesehatan, sehingga bisa melaksanakan shalat Jumat berjamaah. Shalawat dan salam pada Rasulullah saw, yang akan mengantarkan kita pada syafaat kelak. 

Selanjutnya, kita dianjurkan untuk bertakwa kepada Allah. Pasalnya, hanya takwa dan iman yang menyelamatkan manusia di dunia dan akhirat kelak.  

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah 

Pada kesempatan kali ini, khatib akan menyampaikan materi tentang larangan suap dalam Islam. Suap, dalam bahasa Arab disebut dengan "risywah". 

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap pengertian suap yaitu tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan atau minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. 

Budaya suap di masyarakat Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Fenomena ini terjadi di berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari sektor birokrasi, pendidikan, ekonomi, politik, hingga pelayanan publik.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan budaya suap marak terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah faktor mentalitas masyarakat yang permisif terhadap korupsi. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang menganggap suap sebagai hal yang wajar dan biasa dilakukan.

Faktor lain penyebab budaya suap tak kunjung usai adalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini didukung sistem birokrasi Indonesia yang berbelit-belit. Hal ini membuat masyarakat merasa perlu memberikan suap agar urusannya bisa cepat diselesaikan. 

Halaman Selanjutnya
img_title