Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji, Kemang Purwakarta Sarankan Orang Tua Lebih Selektif

Kepala Kemenag Purwakarta, DR. H Hanif Hanafi
Sumber :
  • jabarnews

Purwasuka – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta meminta para orang tua memilih Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) ataupun Pondok Pesantren yang telah memiliki izin secara jelas. 

Hal ini buntut adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap belasan muridnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. 
 
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, DR. H Hanif Hanafi mengatakan pihaknya meminta para orang tua untuk selektif dalam memilih TPQ atau tempat mengaji serta Pondok Pesantren yang memiliki izin. 
 
Ia menjelaskan pihaknya tidak bisa mengawasi atau memonitoring secara langsung TPQ atau tempat mengaji serta Pondok Pesantren yang tidak terdaftar. Hal itu berbeda dengan TPQ atau Pondok Pesantren yang sudah terdaftar di Kemenag. 
 
"Kami tak bisa memonitoring atau mengawasi secara langsung TPQ atau tempat mengaji serta Pondok Pesantren yang tidak terdaftar, Untuk itu, kami dari Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta terus mensosialisasikan dan mengajak kepada pengelola TPQ atau tempat mengaji serta Pondok Pesantren agar mengurus izin lembaga tersebut. Sehingga jelas terdaftar di Kemenag,” jelas Hanif, sapaan akrab Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Pada, Kamis, 14 Desember 2023.
 
Untuk itu, menurutnya, penting bagi orang tua memilih TPQ atau tempat mengaji serta Pondok Pesantren berizin dan memiliki kualifikasi pengajar yang jelas. Hal itu guna mengantisipasi atau mencegah peristiwa pencabulan terjadi.
 
“Yang jelas, saran kami kepada orang tua yang akan menyekolahkan tambahan ilmu agama harus dikonfirmasi dulu. Insyaallah setiap masjid ada TPQ, tapi kalau milik pribadi ya dipelajari lah, dia punya sanad atau tidak, maksudnya urutan ilmu gurunya siapa,” ungkap Hanif. 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru ngaji berinisial OS di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta kini tengah diburu jajaran Polres Purwakarta karena dugaan kasus pencabulan terhadap 15 orang anak di bawah umur.
 
Para korbannya ini masih berusia antara 13 hingga 15 tahun dan merupakan murid dari si pelaku oknum guru ngaji tersebut. Pelaku ini melakukan di sebuah ruangan di rumah pelaku yang dijadikan tempat mengaji. 
 
Saat ini Polres Purwakarta mengerahkan Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta untuk terus melakukan pengejaran terhadap oknum guru ngaji tersebut
Nama-Nama Besar Bacalon Bupati Purwakarta yang Muncul di Pilkada 2024, Siapa Saja?