Sering Berseliweran di Jalan Raya, Polres Purwakarta Lakukan Ini Pada Pengendara Sepeda Listrik
- Jabarnews.com
Purwasuka – Menjamurnya sepeda listrik di Kabupaten Purwakarta kini menjadi perhatian publik. Selain menggangu ketertiban umum, sepeda listrik juga dinilai rawan terjadi kecelakaan.
Merespon fenomena tersebut, Satlantas Polres Purwakarta pun bergerak memberikan himbauan kepada masyarakat pentingnya menggunakan spesifikasi kendaraan layak di jalan raya.
Dikutip dari Jabarnews.com, Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Warjo mengatakan dalam rangka oprasi Zebra Lodaya 2023, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat dalam berlalu lintas.
“Kami terus berikan imbauan kepada pengendara di Kabupaten Purwakarta, terutama kepada sekarang yang lagi ramai pengguna sepeda listrik,” ujar Warjo, pada Rabu kemarin, 6 September 2023.
Diungkapkannya, sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar.
“Jelas untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya,” ungkapnya.
Dikatakan Warjo, pengendara dari sepeda listrik mayoritas digunakan oleh anak di bawah umur dan terlihat jarang menggunakan helm.
Warjo menjelaskan, kini penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Meski tak bisa ditindak secara tegas tentang undang-undang berlalu lintas, pihak kepolisian mengambil langkah yaitu terus memberikan imbauan dan edukasi.
“Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis,” tutur Warjo