Viral Warung Bunda, Disdikbud Subang: Pelecehan Terhadap Lembaga Pendidikan
- Istimewa
Purwasuka – Warung Bunda, sebutan untuk warung yang dikelola oleh wanita muda, kini ramai diperbincangkan di masyarakat. Warung ini biasanya menyediakan berbagai produk dan fasilitas, termasuk rokok, mi instan, dan jajanan lainnya.
Lokasi warung tersebut sering kali berada di dekat lembaga pendidikan (sekolah), sehingga memudahkan akses bagi pelajar untuk mengunjunginya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena beberapa warung diketahui menjual produk yang tidak sesuai bagi anak di bawah umur.
"Kami belum menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan Warung Bunda. Jika ada informasi, silakan laporkan kepada kami," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, Dra. Nunung Suryani.
Menurutnya, Warung Bunda harus menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, tidak hanya Disdikbud sebagai lembaga yang menaungi sekolah. Ia menegaskan, jika warung semacam ini dibiarkan beroperasi di sekitar sekolah, dikhawatirkan dapat merusak generasi muda, terutama dengan membiarkan pelajar membeli rokok.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pedagang yang menjual produk tanpa memperhatikan aspek kesehatan dan batas usia pembelian seharusnya dikenakan sanksi tegas.
"Contohnya, pelajar SMP atau SMA yang membeli rokok. Padahal, sudah jelas ada aturan yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Jangan hanya mengejar keuntungan dengan mengabaikan aturan," tegas Nunung.
Ia juga menyatakan bahwa keberadaan Warung Bunda di dekat lingkungan sekolah sangat melecehkan lembaga pendidikan karena mempermudah akses bagi siswa untuk membeli rokok dan produk terlarang lainnya.