Disnakertrans Imbau HRD Pabrik di Subang Jangan Bermain Uang, Segera Luncurkan Hotline Pengaduan

Kadisnakertrans Subang, Rona Mairansyah
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Sulitnya masyarakat Subang mendapatkan pekerjaan di pabrik menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang.

Serunya Munggahan di Sari Ater Campervan Park, Camping Nyaman di Tepi Sungai

Dinas yang menaungi tenaga kerja, TKI, dan sektor terkait itu telah mengumpulkan para HRD pabrik di Kabupaten Subang untuk mengimbau agar tidak bermain uang dalam proses perekrutan tenaga kerja.

“Kami kumpulkan mereka (HRD pabrik), dan mengimbau agar jangan bermain-main dalam proses perekrutan tenaga kerja,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, A.P., M.Si., saat ditemui Purwasuka Viva pada 18 Februari 2025.

Diberi Target Penyerapan Gabah 43 Ribu Ton, Bulog Subang Tingkatkan Kapasitas Gudang Penyimpanan

Imbauan itu disampaikan setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat yang mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang agar bisa diterima bekerja di pabrik.

Mantan Kepala Bakesbangpol Subang itu meyakini praktik percaloan tenaga kerja memang ada, meskipun sulit dibuktikan.

Sukses Ekspor Kopi dan Jahe, KADIN Subang Ngabret Kirim Teh, Nanas dan Manggis ke China

Pasalnya, jika hanya berdasarkan pengakuan tanpa bukti tertulis atau permintaan resmi dari calo tenaga kerja, maka akan sulit ditindaklanjuti.

“Secara subyektif, praktik tersebut memang ada di Subang. Namun, ya itu tadi, sulit dibuktikan,” kata Rona.

Di Kabupaten Subang terdapat sekitar 320 pabrik. Namun, hingga saat ini, Rona menegaskan belum ada aduan resmi terkait pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Untuk itu, pihaknya berencana bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk membuka hotline pengaduan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak calo tenaga kerja.

“Kami akan bekerja sama dengan Kemenaker RI guna membuka hotline pengaduan. Ini dilakukan agar praktik calo tenaga kerja bisa ditekan,” ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans Subang juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya dugaan praktik percaloan tenaga kerja.

Lebih lanjut, Rona menambahkan bahwa Disnakertrans Subang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa pabrik.

Kerja sama ini bertujuan agar pelatihan yang diadakan Balai Latihan Kerja (BLK) Subang dapat mencetak calon tenaga kerja yang terampil dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat terpilih sebelumnya sempat menyoroti maraknya praktik percaloan tenaga kerja di Subang. Calon tenaga kerja disebut-sebut diminta membayar Rp25 juta hingga Rp30 juta agar bisa lolos seleksi masuk pabrik.

“Saya akan penjarakan calo tenaga kerja pabrik,” tegas Dedi.