Disnakertrans Imbau HRD Pabrik di Subang Jangan Bermain Uang, Segera Luncurkan Hotline Pengaduan
- Istimewa
Di Kabupaten Subang terdapat sekitar 320 pabrik. Namun, hingga saat ini, Rona menegaskan belum ada aduan resmi terkait pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Untuk itu, pihaknya berencana bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk membuka hotline pengaduan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak calo tenaga kerja.
“Kami akan bekerja sama dengan Kemenaker RI guna membuka hotline pengaduan. Ini dilakukan agar praktik calo tenaga kerja bisa ditekan,” ujarnya.
Selain itu, Disnakertrans Subang juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya dugaan praktik percaloan tenaga kerja.
Lebih lanjut, Rona menambahkan bahwa Disnakertrans Subang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa pabrik.
Kerja sama ini bertujuan agar pelatihan yang diadakan Balai Latihan Kerja (BLK) Subang dapat mencetak calon tenaga kerja yang terampil dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat terpilih sebelumnya sempat menyoroti maraknya praktik percaloan tenaga kerja di Subang. Calon tenaga kerja disebut-sebut diminta membayar Rp25 juta hingga Rp30 juta agar bisa lolos seleksi masuk pabrik.