Kuasa Hukum Optimis Ani Kartini Kustiani Bebas, Anak Terdakwa Harap Keadilan Tercapai
- Viva
Purwasuka – Sidang sengketa lahan seluas 69.000 meter persegi di Pengadilan Negeri Subang kini memasuki tahap pledoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ani Kartini Kustiani hadir bersama kuasa hukumnya, Heru, SH.
Dengan penuh keyakinan, Heru menyampaikan bahwa terdapat poin-poin kuat dalam pledoi yang dapat memengaruhi keputusan majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut klien saya 3 tahun penjara, nah dalam pledoi yang digelar hari ini, saya berkeyakinan terdakwa bisa diputus bebas, " ujarnya pada Viva Purwasuka, Senin 20 Desember 2024.
Menurut Heru, SH, dakwaan terkait pasal 362 ayat 1 dan 362 ayat 2 tentang penggunaan dan pembuatan dokumen palsu tidak terbukti.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dokumen kepemilikan lahan tersebut palsu.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku hukum pidana karya R. Soesilo, seseorang yang tidak mengetahui dokumen itu palsu tidak dapat dihukum.
Lebih jauh, Heru juga mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan pihak pelapor hanyalah fotokopi dokumen tanpa verifikasi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, sehingga keabsahannya masih diragukan.
Sementara itu, anak terdakwa, Reisha, turut menyampaikan kesedihannya terhadap dampak kasus ini pada keluarganya.
Selain harus menjual mobil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, keluarganya juga dijauhi oleh tetangga dan kerabat. Ia berharap ibunya segera dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga.
"Ibu saya tidak bersalah. Nenek saya, yang sudah almarhum, lebih tahu soal dokumen itu. Ibu saya benar-benar tidak tahu apa-apa," ungkap Reisha sambil menahan air mata.