Kuasa Hukum Optimis Ani Kartini Kustiani Bebas, Anak Terdakwa Harap Keadilan Tercapai

Kuasa hukum bersama anak anak terdakwa di PN Subang
Sumber :
  • Viva

PurwasukaSidang sengketa lahan seluas 69.000 meter persegi di Pengadilan Negeri Subang kini memasuki tahap pledoi atau pembelaan terdakwa. 

Pesona 7 Curug Terindah di Subang Jadi Destinasi Wisata Alam Menyegarkan

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ani Kartini Kustiani hadir bersama kuasa hukumnya, Heru, SH. 

Dengan penuh keyakinan, Heru menyampaikan bahwa terdapat poin-poin kuat dalam pledoi yang dapat memengaruhi keputusan majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

10 Tempat Makan Dekat Stasiun Pagaden Subang yang Bikin Ketagihan!

"Sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut klien saya 3 tahun penjara, nah dalam pledoi yang digelar hari ini, saya berkeyakinan terdakwa bisa diputus bebas, " ujarnya pada Viva Purwasuka, Senin 20 Desember 2024.

Menurut Heru, SH, dakwaan terkait pasal 362 ayat 1 dan 362 ayat 2 tentang penggunaan dan pembuatan dokumen palsu tidak terbukti. 

3 Rumah Makan Keluarga di Subang yang Wajib Kamu Coba!

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dokumen kepemilikan lahan tersebut palsu. 

Sebagaimana dijelaskan dalam buku hukum pidana karya R. Soesilo, seseorang yang tidak mengetahui dokumen itu palsu tidak dapat dihukum. 

Halaman Selanjutnya
img_title