Kuasa Hukum Optimis Ani Kartini Kustiani Bebas, Anak Terdakwa Harap Keadilan Tercapai
- Viva
Purwasuka – Sidang sengketa lahan seluas 69.000 meter persegi di Pengadilan Negeri Subang kini memasuki tahap pledoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ani Kartini Kustiani hadir bersama kuasa hukumnya, Heru, SH.
Dengan penuh keyakinan, Heru menyampaikan bahwa terdapat poin-poin kuat dalam pledoi yang dapat memengaruhi keputusan majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut klien saya 3 tahun penjara, nah dalam pledoi yang digelar hari ini, saya berkeyakinan terdakwa bisa diputus bebas, " ujarnya pada Viva Purwasuka, Senin 20 Desember 2024.
Menurut Heru, SH, dakwaan terkait pasal 362 ayat 1 dan 362 ayat 2 tentang penggunaan dan pembuatan dokumen palsu tidak terbukti.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dokumen kepemilikan lahan tersebut palsu.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku hukum pidana karya R. Soesilo, seseorang yang tidak mengetahui dokumen itu palsu tidak dapat dihukum.