Polres Purwakarta Batasi Operasional Truk Besar Selama Libur Nataru, Catat Jadwalnya!

Ilustrasi truk
Sumber :
  • Pinterest

Purwasuka – Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi di musim liburan.  

3 Spot Keren yang Wajib Dikunjungi saat Liburan ke Pantai Rancabuaya Garut

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Purwakarta. Untuk menyosialisasikan aturan tersebut, Ditlantas Polda Jabar, Polres Purwakarta, dan Dinas Perhubungan Purwakarta mengadakan kegiatan penyuluhan pada Sabtu, 21 Desember 2024. 

Dalam acara itu, masyarakat diingatkan mengenai aturan baru terkait jam operasional truk.  

Spot Menarik Touring Pakai Motor Bandung ke Pantai Rancabuaya via Pangalengan

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi, menjelaskan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak Jumat, 20 Desember 2024. 

"Aturan ini berlaku untuk truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih," ujarnya.

3 Spot Terbaik Nikmati Malam Tahun Baru di Bandung

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas selama Libur Natal dan Tahun Baru.  

Truk bersumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan yang menggunakan gandengan seperti truk tambang dan angkutan material bangunan, dilarang melintas di jalan tol selama jam-jam tertentu. 

Namun, truk pengangkut kebutuhan penting seperti bahan bakar, pangan, pupuk, ternak, dan kendaraan untuk keperluan darurat tetap diizinkan beroperasi.  

Aturan ini bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan selama libur panjang. Dengan membatasi operasional truk besar, diharapkan masyarakat bisa lebih nyaman dan aman dalam bepergian.

AKP Dadang juga mengimbau pengusaha dan sopir truk untuk mematuhi aturan ini. Jika ada pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi.  

Berikut Jadwal Truk Dilarang Operasi Selama Nataru:

- 20-22 Desember 2024: Larangan berlaku mulai pukul 00.00 hingga 24.00. 

- 24 Desember 2024: Berlaku sepanjang hari, pukul 00.00 hingga 24.00.  

- 26-29 Desember 2024: Berlaku mulai pukul 06.00 hingga 24.00.  

- 1 Januari 2025: Berlaku dari pukul 06.00 hingga 24.00.  

Dengan aturan ini, diharapkan libur Natal dan Tahun Baru bisa berjalan lancar tanpa kendala lalu lintas yang berarti. Bagi Anda yang berencana bepergian, jangan lupa menyesuaikan jadwal perjalanan, ya!.