FSPMI Purwakarta Sebut UMSK Purwakarta Masih Berlaku Tidak Harus Menunggu Aturan Baru

Unjuk rasa buruh di Purwakarta
Sumber :
  • Jabarenws

PurwasukaUpah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Purwakarta sudah eksis sejak sebelum tahun 2010. Awalnya, dikenal dengan nama kelompok GBT (Garment, Boneka, dan Tekstil), lalu berubah menjadi KJU (Kelompok Jenis Usaha), dan akhirnya menjadi UMSK seperti yang dikenal saat ini.  

10 Pantai Terbaik di Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi

Namun, lahirnya PP 36 Tahun 2021 membawa perubahan besar. Dalam Pasal 82, dinyatakan bahwa gubernur tidak lagi diperbolehkan menetapkan UMSK baru setelah tanggal 2 November 2020. 

Meskipun begitu, UMSK yang sudah ada tetap berlaku hingga keputusan atau aturan baru diterbitkan, selama nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak lebih tinggi dari UMSK tersebut.  

4 Restoran Seafood di Purwakarta: Nikmati Olahan Laut dengan Harga Bersahabat!

Begitulah yag disampaikan Wahyu Hidayat, Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta, Sabtu 14 Desember 2024.

Menurut Wahyu, dalam praktiknya, mayoritas perusahaan di Purwakarta yang memiliki Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap menjalankan UMSK sesuai dengan Pasal 82 tersebut. 

Temukan Cita Rasa Padang yang Nagih di 5 Rumah Makan Purwakarta!

"Namun, situasi berubah dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 dan Permenaker 16 Tahun 2024. Aturan baru ini memberikan ruang bagi Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) untuk kembali membahas dan menetapkan UMSK," ujarnya.

Selain itu, jelas Wahyu, proses pembahasan UMSK kali ini tidak berjalan mulus. Alih-alih membahas pengelompokan dan besaran UMSK seperti yang diamanatkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) justru menolak membahas UMSK dengan berbagai alasan. 

"Salah satu alasan mereka adalah besarnya UMK Purwakarta yang dianggap sudah cukup tinggi," ucapnya.

Bahkan, Apindo menyebut mereka belum siap dengan adanya UMSK baru, meskipun fakta menunjukkan UMSK sudah lama berlaku dan berjalan di banyak perusahaan.  

"Faktanya, banyak perusahaan yang sudah menjalankan UMSK dan tidak keberatan. Jadi, penolakan Apindo yang seolah mewakili seluruh pengusaha Purwakarta justru dianggap tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kenyataan," ucap Wahyu.  

Wahyu menjelaskan, peningkatan upah buruh, termasuk melalui UMSK, tidak hanya menguntungkan buruh. Efek positifnya akan dirasakan oleh sektor-sektor lain di Purwakarta. 

"Dengan daya beli yang meningkat, roda ekonomi daerah juga akan semakin bergerak," jelasnya. 

Karena itu, semua pihak, termasuk Apindo, diminta untuk mendukung pembahasan dan penetapan UMSK. 

"Jangan sampai kebijakan yang telah lama ada justru diabaikan, padahal keberadaannya masih relevan dan bermanfaat hingga saat ini," tandasnya.