SIM Mati Sehari Harus Bikin Baru? Ini Ketentuan dan Cara Menghindarinya
- Purwasuka Viva/Ist
Purwasuka – Pertanyaan mengenai SIM mati sehari harus bikin baru kembali menjadi perhatian pengendara. Banyak masyarakat masih mengira terdapat masa tenggang setelah tanggal yang tercantum pada SIM berakhir.
Padahal, ketentuan yang berlaku membedakan secara tegas antara SIM yang masih aktif dan SIM yang sudah melewati masa berlaku. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 menyebut SIM kendaraan bermotor perseorangan dan umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan serta dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku tersebut telah terlewati, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, keterlambatan satu hari sekalipun dapat membuat mekanisme pelayanan berbeda. Pengendara yang semula cukup melakukan perpanjangan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru apabila tidak ada dispensasi atau pengecualian yang berlaku.
Mengapa Terlambat Satu Hari Bisa Berbeda?
Perbedaan tersebut berkaitan dengan status masa berlaku SIM.
Selama tanggal kedaluwarsa belum terlewati, SIM masih berstatus aktif. Pemilik dapat mengajukan perpanjangan melalui layanan yang tersedia sesuai ketentuan.
Sebaliknya, setelah tanggal kedaluwarsa terlewati, SIM tidak lagi dapat diproses menggunakan mekanisme perpanjangan biasa. Pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Korlantas Polri kembali menegaskan hal tersebut dalam informasi layanan SIM Keliling pada September 2026. Layanan SIM Keliling hanya melayani SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Artinya, istilah SIM mati sehari harus bikin baru bukan berarti terdapat aturan baru yang tiba-tiba diterapkan. Ketentuan mengenai SIM yang melewati masa berlaku sudah tercantum dalam regulasi.
Masa Berlaku SIM Lima Tahun
Pengendara juga perlu memahami bahwa masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal ulang tahun pemilik.
Saat ini, SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Korlantas Polri juga menegaskan bahwa masa berlaku tersebut tidak berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Contohnya, jika sebuah SIM diterbitkan pada 20 September 2026, masa berlakunya mengacu pada lima tahun sejak tanggal penerbitan sesuai ketentuan yang tercantum pada dokumen tersebut.