Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakut Diringkus Polisi

Ilustrasi Pencurian Motor
Sumber :
  • ist

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Adapun ancamannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Duh! Kasus Curanmor di Jaksel Meningkat, Polres Metro Diminta Segera Begerak