MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Dedi Mulyadi: Jangan Menyerah
- Istimewa
Purwasuka - Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Putusan tersebut diumumkan pada Senin, 16 Desember 2024.
Menanggapi keputusan ini, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyatakan dirinya telah berupaya maksimal membantu para terpidana agar mendapatkan keadilan.
KDM menilai, kasus yang melibatkan Vina dan Eky ini seharusnya lebih transparan dan dibuka ke publik.
"Sejak awal, saya selalu mendorong agar kasus ini bisa dipaparkan kepada masyarakat luas, sehingga bisa mendapatkan putusan yang benar-benar adil bagi tujuh terpidana," ungkap KDM melalui akun Instagramnya, @dedimulyadi71, Selasa, 17 Desember 2024.
Namun, KDM mengakui keputusan hakim MA tidak sejalan dengan harapannya.
"Hakim punya sudut pandang yang berbeda, dan putusan MA ini jelas bertolak belakang dengan apa yang kami harapkan," tambahnya.
Meski begitu, KDM menegaskan perjuangan belum berakhir. Ia percaya masih ada langkah hukum lain yang bisa diambil.