Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Tuntutannya Begini
- Foto Ria Ricis Bermain Jet Ski ( Instagram/ @riaricis1795)
Purwasuka – Artis sekaligus youtuber, Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyampaikan bahwa Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan melalui sistem e-court.
"Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi," ujar Taslimah.
"Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024," sambungnya.
Dalam gugatan cerai terhadap Teuku Ryan ini Taslimah menjelaskan bahwa Ri Ricis mengajukan tiga tuntutan.
“Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi, artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga," katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan," tandasnya.
Diketahui, Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan maskawin berupa uang Rp 179 juta, logam mulia 100 gram dan seperangkat alat salat
Purwasuka – Artis sekaligus youtuber, Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyampaikan bahwa Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan melalui sistem e-court.
"Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi," ujar Taslimah.
"Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024," sambungnya.
Dalam gugatan cerai terhadap Teuku Ryan ini Taslimah menjelaskan bahwa Ri Ricis mengajukan tiga tuntutan.
“Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi, artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga," katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan," tandasnya.
Diketahui, Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan maskawin berupa uang Rp 179 juta, logam mulia 100 gram dan seperangkat alat salat