Kronologi Dugaan Penipuan Pendaftaran Praja IPDN Yang Menyeret Anggota DPRD Purwakarta

Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang terlibat kasus dugaan penipuan
Sumber :
  • Jabarnews.com

Purwasuka – Kasus yang diduga penipuan terkait pendaftaran calon mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) baru-baru ini telah menjadi topik perbincangan di publik.

Terutama dalam perkembangannya, kasus ini juga melibatkan seorang anggota DPRD Purwakarta dengan inisial NS, yang kemudian diketahui adalah Neng Supartini.

Korban dalam kasus ini, yang merupakan penduduk Karawang, telah melaporkan NS ke pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam penipuan terhadapnya.

Dilansir dari Jabarnews.com, awal kasus ini bermula ketika korban berinisial JK (44) ingin mendaftarkan anaknya ke IPDN. NS, pada saat itu, membantu korban untuk bertemu dengan AZ, yang disebut sebagai pejabat di IPDN.

“Korban percaya karena merasa diyakinkan oleh oknum Wakil Ketua DPRD (Purwakarta),” ujar kuasa hukum korban, Alek Safri Winando  saat diwawancara awak media, Senin (18/9/2023).

Menurut Alek, pertemuan AZ dengan korban tersebut terjadi pada bulan Maret 2023. Saat itu, menurut Alek, kliennya diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 550 juta dengan janji bahwa anaknya akan dijamin diterima sebagai taruna IPDN.

Namun, pada malam pertemuan it, kliennya tidak membawa uang sebanyak yang diminta. Maka, pada hari berikutnya, AZ meminta sisa uang tersebut. “Kemudian klien kami mentransfer lagi uang sejumlah Rp 450 juta ke rekening atas nama AZ,” ungkap Alek.