Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Subang, 30 Paket Sabu Jadi Barang Bukti
"Pengungkapan kasus peredaran sabu dan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 hijriah," ucap Heri, Pada Kamis, 27 Maret 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial DA ini, Kata dia, 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta petugas juga mengamankan satu buah gawai merk Vivo berwarna biru beserta simcardnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Heri, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial GG yang diambil di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang dalam sebuah bungkus rokok gudang garam signature.
"Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial GG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," Jelasnya.
Dari tengan pelaku YY, pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 50 butir jenis tramadol dan 630 butir hexymer.
Heri menambahkan, YY mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Hingga kini, A masih terus diburu polisi.
"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Eks Kasat Narkoba Polres Indramayu tersebut.