Operasi Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polisi di Subang Tangkap Tiga Pengedar Narkoba
Jumat, 22 Maret 2024 - 13:01 WIB
Sumber :
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," Pungkasnya.