Operasi Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polisi di Subang Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Penangkapan pengedar Narkoba oleh Polres Subang
Sumber :

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," Pungkasnya.