Bupati Purwakarta Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadan Sesuai Arahan Gubernur Jawa Barat

Bupati Purwakarta Om Zein tetapkan jam kerja ASN
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Bijzein atau yang akrab disapa Om Zein, resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. 

Penyesuaian ini dilakukan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan.  

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. 

Selain itu, Om Zein menekankan pentingnya memanfaatkan waktu selepas sahur dan salat subuh untuk langsung bersiap bekerja, bukan kembali tidur. 

"Dengan penyesuaian jam kerja ini, ASN diharapkan dapat menyelesaikan tugas lebih awal dan memiliki waktu untuk berbuka puasa bersama keluarga di rumah," ucapnya.  

Detail Penyesuaian Jam Kerja ASN di Purwakarta 

Mengacu pada aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja ASN selama Ramadan akan berlangsung selama 32 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut: