KPU Subang Optimis Gugatan Jimat-Aku Ditolak MK
- Istimewa
Purwasuka – Gugatan money politic dan pemalsuan dokumen yang diadukan Paslon nomor urut 1, Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku), ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Paslon nomor urut 2, Reynaldi-Agus Masykur, dalam Pilkada 2024 tinggal menunggu putusan sela. Rencananya, putusan tersebut akan digelar pada 11-13 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPUD Subang sangat optimis bahwa gugatan dari Paslon nomor urut 1 tersebut akan ditolak oleh MK.
Alasannya, gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dibuktikan secara valid.
"Mengenai gugatan pemalsuan dokumen tentang usia, kami sudah klarifikasi ke pihak sekolah, kampus, dan pihak terkait seperti pengadilan. Saya pikir itu sudah sangat cukup untuk membuktikan bahwa Reynaldi tidak melanggar administrasi saat mendaftarkan diri menjadi calon Bupati di Pilkada 2024," ujar Ketua KPUD Subang, Abdul Muhyi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 21 Januari 2025.
Tidak hanya melakukan klarifikasi, Muhyi juga menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti pendukung, seperti foto dan dokumen lainnya.
Dengan bukti tersebut, ia mengaku yakin 100 persen bahwa gugatan dari Paslon nomor urut 1 akan ditolak oleh MK.
Kuasa Hukum KPUD Subang, Andi Wijaya, menjelaskan bahwa tahun kelahiran Reynaldi yang benar adalah 1996, bukan 1997.
Hal ini diperkuat dengan surat keterangan resmi dari pengadilan. Oleh karena itu, gugatan Paslon nomor urut 1, Jimat-Aku, terkait permasalahan tersebut dianggap harus gugur secara hukum.
"Tidak ada keraguan lagi mengenai keabsahan syarat pencalonan. Seharusnya MK menyatakan bahwa proses ini sudah selesai pada tahap pencalonan," ujar Andi dalam eksepsi pada sidang sengketa Pilkada 2024.
Andi juga berharap bahwa 44 bukti pendukung yang dilampirkan oleh pihak KPUD Subang dalam sengketa Pilkada ini dapat menjadi bahan pertimbangan MK untuk menolak gugatan dari Paslon nomor urut 1, Jimat-Aku.
Seperti diketahui, isu money politic dan pelanggaran administratif menjadi dasar gugatan Paslon nomor urut 1, Jimat-Aku, dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 Subang terhadap Paslon nomor urut 2, Reynaldi-Agus Masykur.
Perkara dengan nomor 62/PHPU.Bup-XXIII/2025 tersebut sedang ditangani oleh Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.