3 Fakta Kasus Penyekapan dan Pembunuhan di Deliserdang, Libatkan Oknum TNI dan Tiga Warga Sipil
Purwasuka –Kasus penyekapan yang berujung pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar (44), warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mengejutkan publik.
Kejadian ini diduga melibatkan seorang oknum TNI berinisial HS, yang bertugas di Kodam I Bukit Barisan.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut bersama Pomdam I Bukit Barisan.
Selain HS, tiga pelaku lainnya yang merupakan warga sipil juga telah ditangkap. Ketiganya adalah CJS (23) dari Klambir V, serta MFIH (25) dan FA (37), keduanya tinggal di kawasan Jalan Binjai KM 10, Sunggal, Deliserdang.
Motif Kasus: Masalah Rental Mobil
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal menunjukkan kasus ini dipicu oleh masalah sewa mobil.
Diduga, korban menyewa mobil milik salah satu pelaku, namun tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan. Hal ini memicu tindakan kekerasan hingga pembunuhan.
"Kami masih mendalami motifnya. Ada keterkaitan antara pelaku sipil dan oknum TNI. Motifnya kemungkinan besar terkait mobil rental, tapi semua sedang kami urai agar lebih jelas," jelas Gidion pada Kamis, 26 Desember 2024 dikutip dari Viva.co.id.
Kronologi dan Penangkapan Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 11 Desember 2024 oleh Nikolas Putra Stein Sianipar, yang melaporkan penyekapan terhadap Andreas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap rangkaian peristiwa pada 12 Desember 2024.
Dari hasil penyelidikan, diketahui peran masing-masing pelaku. CJS bertugas menjemput korban, sementara MFIH dan FA melakukan kekerasan, termasuk menganiaya korban menggunakan parang.
Setelah korban meninggal, jasadnya dibawa ke Labuhanbatu Utara dan ditenggelamkan ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang menyusuri keberadaan korban akhirnya menemukan jasad Andreas dalam kondisi membengkak dan membusuk, dengan pemberat yang diikatkan di tubuhnya. Jasad tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.
Hukuman untuk Para Pelaku
Ketiga pelaku sipil beserta oknum TNI saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses hukum tetap berjalan, dan kami akan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tutup Gidion.