3 Fakta Kasus Penyekapan dan Pembunuhan di Deliserdang, Libatkan Oknum TNI dan Tiga Warga Sipil
Jumat, 27 Desember 2024 - 13:56 WIB
Sumber :
Hukuman untuk Para Pelaku
Ketiga pelaku sipil beserta oknum TNI saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses hukum tetap berjalan, dan kami akan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tutup Gidion.