MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • MUI

PurwasukaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram mendukung agresi Israel dan baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata.

Fatwa tersebusu diluncurkan MUI lewat Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Didalamnya juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/11/2023).

Untuk itu, ia mengimbau agar umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya.

Lebih lanjut, Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.