Sepanjang Tahun 2023, Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online
- ist
Purwasuka – Pemberantasan judi online menjadi salah satu yang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Polri mencatat setidaknya telah menangani 1.196 kasus sepanjang tahun 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online ini merupakan salah satu intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bapak Kapolri selalu memberikan instruksi terkait dengan melaksanakan tugas pokok fungsi dan peran Polri dalam proses penegakan hukum untuk mewujudkan pemeliharaan kamtibmas, termasuk dengan kasus tindak pidana perjudian," ungkap Trunoyudo, Kamis (25/4/2024).
Lebih lanjutTrunoyudo menjelaskan, upaya memberantas tindak perjudian bukan baru dilakukan. Menurut dia, Polri juga telah menangkap 1.987 tersangka selama 2023.
Trunoyudo memastikan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online juga terus berlanjut pada 2024. Empat bulan berjalan, sebanyak 792 kasus sudah ditangani.
"Saya sampaikan kasus judi online terjadi di Indonesia ini mengalami penurunan sebanyak 404 kasus, yaitu pada 2024 sebanyak 792 kasus dan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus yang telah ditangani," tuturnya.
"Adapun jumlah tersangka yang telah diamankan yaitu pada tahun 2023 lalu sebanyak 1.987 tersangka. Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka," imbuhnya.