AMSI Dicatut Untuk Aksi Penipuan, Pengurus Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Purwasuka – Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku aksi penipuan dengan mengatasnamakan organisasi perusahaan pers tersebut.
Aksi penipuan pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023 yang menggunakan nomor WhatsApp (WA) 089602549384 dan 082169829759 itu, dilakukan pelaku dengan modus menakuti-nakuti korban atas tindakan pencemaran nama baik dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang kepada korban.
Selain mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI, Ketua AMSI Wenseslaus Manggut melalui siaran pers nomor 328/Eksternal/AMSI/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 meminta kepada pelaku untuk menghentikan tindakan penipuan.
Karena Wenseslaus Manggut menilai tindakan pelaku itu melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi perusahaan pers yang dipimpinnya.
Bang Wens, sapaan akrabnya juga menyatakan bahwa AMSI tidak pernah menjadi "polisi" atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
Kemudian AMSI juga tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
Bang Wens juga menghimbau kepada media ataupun perorangan untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.