Terkait Pungli, 90 Pegawai KPK Disidang Etik
Jumat, 16 Februari 2024 - 08:52 WIB
Sumber :
"Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021., yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," terangnya.