Pemerintah Ingin PNS Bisa Dipensiunkan secara Massal demi Kepentingan Ini

Ilustrasi ASN atau PNS.
Sumber :

PurwasukaPemerintah tengah merancang aturan baru bagi para aparatur negeri sipil (ASN) atau PNS. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini, pemerintah berharap bisa memberhentikan para PNS secara massa demi kepentingan perampingan organisasi.

Keinginan pemerintah tersebut tertuang dalam Pasal 87 ayat (1) RUU ASN tersebut. Pasal tersebut menyebutkanm ASN bisa dipensiunkan dini secara massal untuk kepentingan perampingan organisasi.

"PNS diberhentikan dengan hormat karena: perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini," demikian bunyi Pasal 87 ayat (1) poin d.

Kemudian dalam ayat (5) menyebutkan demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini PNS harus dilakukan secara massal. Namun demikian, demi mengambil keputusan tersebut pemerintah tidak bisa melakukannya secara sepihak.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, dalam mengambil keputusan tersebut, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dengan DPR.

"Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," demikian bunyi Pasal 87 ayat (5).

Selain itu, aturan tersebut mengatur perampingan PNS oleh pemerintah atas dasar alasan lain. Misalnya mengundurkan diri, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak cakap jasmani dan rohani, atau permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin.