Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakut Diringkus Polisi
Rabu, 17 Januari 2024 - 09:03 WIB

Sumber :
- ist
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Adapun ancamannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.