Ibu yang Jual Anak ke WNA Terancam Hukuman Berlapis
- ist
Purwasuka – Seorang ibu, RAD (41), pelaku penjual anaknya yang masih berusia 14 tahun di Depok ke seorang WNA asal Mesir terancam pasal berlapis.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati pada 13 November 2023 kemarin.
Iptu Nurhayati juga menuturkan bawa tidakan meeksploitasi anak yang dilakukan RAD lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol).
"(Terancam ) Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ungkap Nurhayati Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut Nur menjelaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah memberikan pendampingan hukum hingga psikologis kepada korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur.
"Sudah semua (termasuk pendampingan hukum hingga psikologis)," ujarnya.
Polres Metro Depok menangkap seorang perempuan berinisial RAD (41) terkait kasus prostitusi. Pelaku menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.