Diduga Jiplak Merek, Pertamina Disomasi Warga Bandung
- Wikipedia
Purwasuka – Seorang warga Kota Bandung bernama Bhakti Desta Alamsyah melayangkan somasi kepada PT. Pertamina (Persero).
Dia mempermasalahkan merek “Pertashop” yang digunakan perusahaan plat merah tersebut.
Somasi itu disampaikan Bhakti melalui Kantor Hukum Rudi Hermawan, SH dan Rekan, belum lama ini.
Melalui kuasa hukumnya, Bhakti menyebut permohonan merek dengan nama “Pertashop” yang diajukan Pertamina memiliki kesamaan unsur dengan merek yang dimilikinya.
“Terdapat unsur kesamaan pada pokok merek yang diajukan PT Pertamina dengan merek klien kami yang telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis,” ujar kuasa hukum Bhakti Desta Alamsyah, Yandi Dharyandi dikutip dari Kapol.id, Sabtu (15/7/2023).
Menurut Yandi, merek yang dimiliki kliennya adalah ‘Perta Shop’. Merek tersebut telah terdaftar di Rektorat Merek dan Indikasi Geografis sejak tanggal 18 Juni 2021 dengan nomor IDM000972651.
Namun belakangan, PT Pertamina (Persero) mengajukan kembali merek yang sama ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada tanggal 8 Oktober 2021 dengan nomor pendaftaran DID2021067838.
Yandi menyatakan bahwa berdasarkan alasan yang beralasan dan didukung oleh bukti yang kuat, merek yang diajukan oleh PT Pertamina (Persero) seharusnya tidak dapat didaftarkan atau seharusnya ditolak sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Merek.
Alasannya, kata Yandi, merek yang diajukan Pertamina memiliki persamaan dengan merek yang dimiliki kliennya. Yandi juga menjelaskan bahwa terdapat setidaknya dua unsur persamaan dalam kedua merek tersebut. Kedua unsur tersebut yakni, unsur dominan merek dan unsur pelafalan atau pengucapan merek.
Menyinggung unsur dominan merek, Yandi menjelaskan bahwa terdapat kesamaan dan kemiripan dalam unsur-unsur yang terdapat dalam nama merek tersebut. Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan jarak atau spasi antara ‘PERTA’ dan ‘SHOP’ dalam merek yang diajukan Pertamina.
“Sangat terlihat jelas, apabila mengucapkan nama merek tersebut di atas adalah sama dengan merek yang dimiliki oleh Klien kami, sehingga terlihat jelas bahwa tidak adanya unsur yang menjadikan pembeda dengan merek yang didaftarkan oleh PT Pertamina (Persero). Selanjutnya, kelas merek yang didaftarkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan milik klien kami di atas sangat berkaitan dengan jenis barang yang dimohonkan di dalam Kelas 04 (empat),” tutur Yandi.
Lebih lanjut Yandi menjelaskan, berdasarkan kesamaan inti dalam hal unsur dominan, bunyi pengucapan, dan jenis barang yang dicakup oleh kedua merek tersebut, terdapat hubungan yang sangat erat antara permohonan pendaftaran merek ‘Pertashop’ dengan merek terdaftar yang telah memperoleh Sertifikat Merek “Perta Shop”.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek “Pertashop” yang diajukan Pertamina harus dibatalkan.
“Akan tetapi, dalam surat ini klien kami membuka ruang untuk musyawarah terkait dengan kedua nama merek tersebut dan mencapai kata mufakat antara Klien kami dengan PT. Pertamina (Persero),” kata Yandi.
Dampak dari penggunaan merek yang sama ini, menurut Yandi, saat ini Pertamina telah menjalin kemitraan dengan lebih dari 1.746 perusahaan penyalur.
“Hal ini menyebabkan Pertamina mendominasi pangsa pasar dan mengakibatkan keraguan serta kerugian yang signifikan bagi mitra yang telah dibangun oleh klien kami,” tandasnya.
Selain itu, kata Yandi, penggunaan merek “Pertashop” oleh Pertamina telah menghasilkan keuntungan yang besar.
“Sementara pemilik sah merek “Pertashop” yang seharusnya digunakan dan dimiliki klien kami ini, tidak bisa mendominasi pangsa pasar, karena penggunaan merek yang sama,” ujarnya.
Sebagai akibatnya, lanjut Yandi, kliennya mengalami kerugian yang harus ditanggung Pertamina sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa jika masalah ini tidak ditangani oleh pihak Pertamina, pihaknya akan terpaksa mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Namun, hal ini tentu berpotensi merugikan Pertamina.
“Jika Pertamina tidak menunjukkan niat baik, merespons, atau tidak ada upaya penyelesaian, kami akan terpaksa mengambil langkah-langkah hukum. Kami akan mengajukan proses hukum terkait masalah ini, baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (red)