Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga Depok
Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:51 WIB
Sumber :
- Freepik.com
"Jadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maksimalnya hukumannya sembilan tahun penjara," tukasnya.