KPU Buka Pendaftaran PPS secara Serentak, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Minggu, 18 Desember 2022 - 22:12 WIB
Sumber :
Rekrutmen PPS ini terbuka untuk umum. Bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilu tingkat desa ini bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Siakba atau melalui laman https://siakba.kpu.go.id.
Berikut berkas administrasi yang perlu disiapkan;
1. Surat pendaftaran (format PDF)
2. Foto KTP (format JPG/JPEG/PNG)
3. Pas Foto (format JPG/JPEG/PNG)
4. Fotocopy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir (format PDF)
5. Daftar Riwayat Hidup (format PDF)
Halaman Selanjutnya
6. Surat Pernyataan (format PDF)