Polisi Ringkus Tiga Debt Collector di Purwakarta Karena Ini

Konferensi pers penangkapan debt collector di Polres Purwakarta
Sumber :
  • jabarnews

Berdasarkan laporan dari korban, lanjut Edwar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang dari 5 pelaku di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Personel Polres Purwakarta Bantu Pemudik yang Sakit Saat Terjebak di Tol Cipali

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran anggota kami. Kedua pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial RM (24) dan JA (23)," ungkap Edwar. 

Kapolres berujar, para pelaku lain diminta untuk segara menyerahkan diri sebelum pihaknya bakal melakukan tindakan tegas. 

Operasi Ketupat Lodaya 2024, Petugas Pos PAM Bantu Pengendara yang Laka Tunggal

"Kami minta segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan lakukan tindakan tegas. Bahkan tak segan kami akan melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku. 

Perkelahian Geng Motor XTC vs Gaza di Purwakarta, 4 Orang Berhasil Diamankan Polisi

"Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya

Tak lupa, Kapolres mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi. Kata Dia pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.

Halaman Selanjutnya
img_title