Mandat Apindo di Dewan Pengupahan Dicabut KADIN Karawang, Ini Alasannya!
- Kadinkarawang.org
Purwasuka – Mandat unsur perwakilan pengusaha (Apindo) di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Lembaga Kerjasama Tripartit akhirnya dicabut oleh Kamar Dagang Industri (KADIN) Kabupaten Karawang.
Pencabutan mandat ini tertuang dalam surat bernomor 099/DP/XII/XII yang dilayangkan Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri, kepada Plt Kadisnakertrans Karawang (sekarang definitif) pada 13 Desember 2022.
“Atas dasar tersebut di atas, KADIN Kabupaten Karawang meminta kepada Bupati Karawang untuk mencabut SK Nomor. 560.05/Kep.12-Huk/2021 Tentang Komposisi Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 1 Maret 2021, dan SK Nomor: 561.05/Kep-29-Huk/2021 Tentang: Komposisi Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 30 November 2021,” kata Fadel, sapaan akrabnya, dikutip dari Delik.co.id, Sabtu (24/12/2022).
Fadel menerangkan, KADIN Karawang akan melakukan pergantian anggota Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit dari Unsur Perwakilan Pengusaha berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian dan Surat Perjanjian Kerjasama Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia Tentang Hubungan Industrial, Tripartit Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan.
“Hal itu dilakukan dikarenakan para perwakilan utusan pengusaha ini sudah tidak taat, tidak patuh dan telah melanggar dari ketentuan yang telah disepakati antara KADIN dan Apindo,” tegas Fadel.
Dengan dicabutnya mandat tersebut, sambung Fadel, maka hak Apindo sebagai Perwakilan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit yang diberikan oleh Pemerintah juga akan dicabut setelah surat pencabutan mandat yang dilayangkan pihaknya diterima oleh Bupati Karawang melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang.
“Jika ada laporan penggunaan keuangan negara yang melibatkan nama-nama perwakilan pengusaha, kami serahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bukti terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Begitupun kepada para pimpinan perusahaan, lanjutnya, setelah surat ini diterima oleh perusahaan, maka nama yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari LKS Tripartit dan Depekab, sampai ada keputusan terbaru dari KADIN.