Kades Desa Pangkalan Purwakarta Mengundurkan Diri Karena Ini

Kades Desa Pangkalan Purwakarta serahkan penguduran diri
Sumber :
  • Ist

Purwasuka – Masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja menyerahkan surat pengunduran diri Ke Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta. 

Inspektorat Purwakarta: Hasil Investigasi dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Diserahkan ke Polisi

Hal tersebut diungkapkan Kepada DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Senin, 6 Oktober 2023.

Diketahui, Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja masuk dalam DCT KPU RI sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII yang mencakup Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. 

Nama-Nama Besar Bacalon Bupati Purwakarta yang Muncul di Pilkada 2024, Siapa Saja?

"Tadi saudara Acep Djuhdiana Wireja sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai jabatan kades Pangkalan ke Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta," ucap Jaya, pada Senin, 6 November 2023, sore. 

Jaya menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti Surat pengunduran diri Kades tersebut dengan akan memproses Surat pemberhentian  kepala Desa Pangkalan yang di keluarkan oleh Pj. Bupati Purwakarta.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 30 April 2024

"Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dikeluarkan oleh bupati, dan kita juga terus berkoordinasi dengan Pa Camat Bojong untuk mempersiapkan proses tersebuti,” jelas Jaya. 

Dia menjelaskan prosedur dari pengunduran diri tersebut, adalah Kades menyurati kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu dari BPD akan diserahkan ke Camat, dan kemudian ke Bupati.

Halaman Selanjutnya
img_title