Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Maju Jadi Caleg DPRD Jabar, Ini Tanggapan KPU

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Diskominfo Kabupaten Purwakarta

"Dalam hal keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan, bakal calon wajib melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang. Tentunya, disesuaikan dengan pencalonan legislatif yang akan dilakukan. Kalau DPR RI, ya ke KPU RI. Begitu juga kalau DPRD Provinsi maka ke KPU Provinsi dan kalau DPRD Kabupaten ya ke KPU Kabupaten,” jelas Dian. (Red)

Polres Purwakarta Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Sekolah