Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta: Sudah 152 yang Mendaftar
Purwasuka – Pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta.
Pendaftaran Badan Adhoc tingkat Kecamatan tersebut dibuka sejak tanggal 23 April 2024 hingga 29 April 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, Dalam pertama pendaftaran PPK sudah dibanjiri oleh pendaftar.
"Hari pertama pendaftaran PPK, sudah 152 org mendaftar. Pendaftaran dibuka tanggal 23 April sampai 29 April 2024," kata pria yang akrab disapa Binos itu, Pada Rabu, 24 April 2024.
Binos menerangkan, pendaftaran Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 sama seperti pendaftaran Badan Adhoc seperti Pemilu 2024 yaitu melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
"Mereka mendaftar melalui aplikasi Siakba," terang Ketua Divisi SDM Sosdiklihfarmas tersebut.
Binos juga mengatakan, pendaftar yang telah mengisi formulir dan meng-upload berkas pendaftaran di Siakba akan diminta mengirimkan berkas fisik ke Kantor KPU di Jalan Flamboyan Purwakarta.
"Selain mengisi formulir dalam sistem, mereka juga harus menyerahkan dokumen fisiknya ke kntor KPU," ucapnya