Terungkap Anak Bos Toko Roti di Jakarta Pernah Aniaya Adik dan Ibunya

Pelaku penganiayaan karyawati toko roti di Jakarta Timur
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka - Sebuah kasus kekerasan yang melibatkan anak pemilik toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, jadi sorotan publik. 

Viral! Video Sungkeman Teman Mancing Kini Jadi Mertua, Netizen: Jangan Bilang Bini

George Sugama Halim, anak dari pemilik toko tersebut, diketahui melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pegawai bernama Dwi Ayu Dharmawati. 

Lewat akun Instagram resmi mereka, @lindayes_kelapagading23, pihak Lindayes menyampaikan permintaan maaf atas insiden ini. 

Viral! Pemuda 18 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan Brutal Oknum Klub Moge di Bandung

Mereka juga mengungkapkan bahwa George pernah melakukan kekerasan serupa terhadap keluarganya sendiri. 

"George adalah anak pemilik toko, namun memiliki keterbatasan dalam kecerdasan IQ dan EQ. Sebelumnya, ibunya pernah mengalami patah tulang akibat dibanting, dan adiknya juga pernah terluka di kepala," tulis Lindayes pada Senin (16/12/2024).

Viral Panggung Ambruk, Pengajian Gus Iqdam di Blora Batal Digelar

Dalam pernyataan tersebut, Lindayes menegaskan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

 

"Kami sangat menyesali kejadian ini dan meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan. Kami juga berkomitmen untuk membantu proses hukum yang sedang berlangsung," tambah mereka.

Terkait tudingan bahwa pihak toko tidak menghubungi korban, Lindayes menjelaskan bahwa mereka menunggu arahan dari kepolisian. 

"Kami berterima kasih kepada publik yang telah membantu mengungkap kasus ini. Kami akan terus mengawal prosesnya bersama kalian," kata pihak toko.

Sementara itu, polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka setelah memeriksa bukti dan fakta yang ada.

"Setelah gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

George dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Proses hukum terhadapnya kini terus berlanjut.