Realisasi Retribusi Baru Rp 305 Juta, Dishub Subang Bakal Tertibkan Jukir Liar

Ilustrasi Jukir.
Sumber :
  • Yugo/Viva Purwasuka

Purwasuka – Praktik keberadaan juru parkir (jukir) liar di kawasan komersial Kota Subang kian menjamur dan memicu keluhan luas dari masyarakat hingga pelaku UMKM.

img_title Tak Pandang Bulu, Kejari Subang Kejar Hukuman Maksimal Bandar Narkoba

Meski terkesan sepele, omzet dari bisnis parkir ilegal di area keramaian ini disinyalir amat menggiurkan, yakni bisa mencapai Rp9 juta hingga belasan juta rupiah per bulannya.

Di titik-titik pusat keramaian seperti area perkantoran, toko ritel, hingga minimarket, omzet harian jukir liar diperkirakan menembus angka Rp300-Rp500 ribu per hari.

img_title Perkuat Sinergi Hukum Kesehatan, Kejari Subang dan Dinas Kesehatan Sepakati MoU

Kendati demikian, keberadaan mereka dinilai meresahkan karena acap kali beroperasi tanpa izin resmi (pungli) dan berpotensi memicu tindak pidana jika disertai unsur pemaksaan.

Resah dan jengkel dialami oleh sejumlah pengendara di Subang yang harus merogoh kocek meski hanya memarkirkan kendaraannya dalam hitungan menit.

img_title Kejari Subang Pasang Badan, Tuntut Bandar Narkoba Hukuman Maksimal Tanpa Pandang Bulu

"Saya mau ambil uang di mesin ATM, pas hendak pulang, juru parkir itu sudah memegang handle bagian jok motor belakang saya. Dengan terpaksa saya kasih uang receh," ujar seorang pengendara asal Subang, Nandi, Selasa (21/7/2026).

Nandi menegaskan bahwa masalahnya bukan sekadar nominal uang Rp2.000 yang sering kali dianggap tak seberapa oleh sebagian orang. Bagi warga, akumulasi dari tarif parkir liar tersebut sangat fantastis dan sangat menggiurkan.

"Memang tidak membuat kita miskin, tapi membuat mereka cepat sejahtera," tegas Nandi.

Dampak maraknya jukir ilegal ini juga memukul para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Cahya, seorang pengusaha muda yang baru merintis bisnis minuman es teh (ice tea) di Kota Subang, mengaku banyak calon pembeli yang merasa keberatan.

"Konsumen saya sering ngeluh, beli es teh Rp4.000, tapi bayar parkirnya Rp2.000," ungkap Cahya menirukan keluhan para pelanggannya.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu iklim usaha kecil karena dapat menurunkan daya beli dan minat konsumen untuk datang kembali.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang, saat ini tercatat ada sekitar 300 juru parkir resmi yang tersebar di 150 titik lokasi parkir legal.

Pengelola parkir resmi ini menyumbang ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Subang melalui mekanisme bagi hasil retribusi antara jukir dan Pemerintah Daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title