Sertijab Kasipidsus Kejari Subang: Bayu Promosi ke Kejari Cirebon Kota, Digantikan Eks Kasipidsus PALI Sumsel

Sertijab Kasipidsus Kejari Subang.
Sumber :
  • Yugo/Viva Purwasuka

Purwasuka – Gerbong mutasi di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali bergerak. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang, Bayu, S.H., resmi berpindah tugas dan mendapat promosi jabatan baru.

img_title Perkuat Sinergi Hukum Kesehatan, Kejari Subang dan Dinas Kesehatan Sepakati MoU

Putra asli Kabupaten Subang tersebut kini dipercaya mengemban jabatan sebagai Kasipidsus Kejari Kota Cirebon, yang merupakan Kejari tipe A.

Prosesi pergantian jabatan ini ditandai dengan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar di Kantor Kejari Subang, Senin (20/7/2026).

img_title Kejari Subang Pasang Badan, Tuntut Bandar Narkoba Hukuman Maksimal Tanpa Pandang Bulu

Posisi yang ditinggalkan Bayu kini resmi dijabat oleh Enggi Elber, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Selama menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Subang sejak 4 Juli 2024, Bayu dikenal sebagai sosok yang bertangan dingin dalam memberantas korupsi. Di bawah kepemimpinannya, jajaran Pidsus Kejari Subang berturut-turut menyeret para pelaku koruptor ke meja hijau.

img_title DPD PKS Kabupaten Subang Gelar Training Orientasi Partai, Bekali 100 Calon Relawan dengan Pendidikan Politik

"Kami berkomitmen tidak pandang bulu untuk memberantas korupsi," tegas Bayu usai kegiatan.

Berkat komitmen tersebut, Kejari Subang bahkan berhasil menyabet penghargaan Peringkat Kedua se-Jawa Barat untuk Kategori Penanganan Perkara Pidsus Tahun 2025 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Berikut deretan kasus korupsi besar di Kabupaten Subang yang berhasil diungkap di Bayu:

- Korupsi Dana Desa Blanakan (2024): Menetapkan mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa (pasangan suami istri) sebagai tersangka korupsi Dana Desa dan kegiatan fiktif dengan kerugian Rp1,2 miliar.

- Kasus Gedung IBS RSUD Subang (2024): Membongkar korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang TA 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp1,66 miliar.

- Korupsi Pasar Desa Kalijati Timur (2025): Menetapkan AA (Kepala Desa) dan S (Direktur BUMDes) sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan pasar desa dengan kerugian Rp1,5 miliar. 

- Korupsi Alsintan Binong (2025): Menjerat UAK (61), Ketua Gapoktan Tani Sejahtera, atas korupsi bantuan alat mesin pertanian tahun 2015 senilai Rp620 juta.

- Penjualan Tanah Negara ke VinFast (2026): Kasus kakap pada Februari 2026 yang menjerat 5 orang tersangka (Kades, Ketua BPD, hingga perangkat desa Cibogo) karena nekat menjual tanah negara kepada pabrik mobil listrik asal Vietnam, VinFast.

Kasus ini merugikan negara hingga Rp2.492.640.000. Tidak kalah mentereng, Kasipidsus Kejari Subang yang baru, Enggi Elber, juga memiliki rekam jejak mumpuni saat bertugas di Bumi Serpat Serasan, Sumatera Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title