Gak Bisa Kabur Lagi, Pengembang Perumahan di Subang Kini Wajib MoU soal Fasum, Disperkimtan: Gandeng Kejaksaan

Kepala Disperkimtan Subang Bayu Aji.
Sumber :
  • Yugo/Viva Purwasuka

Purwasuka – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Kabupaten Subang mencatat ada ratusan perumahan komersial maupun subsidi yang berdiri di wilayahnya.

img_title Bantuan Pangan Sudah 100 Persen, Stok Beras di Bulog Subang Aman

Namun, dari total ratusan perumahan tersebut, baru segelintir developer yang sah menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pemerintah daerah.

"Jumlah perumahan di Kabupaten Subang baik subsidi dan komersial ada sebanyak 154. Dari jumlah tersebut, baru 30 di antaranya yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya," ujar Kepala Disperkimtan Subang, Bayu Aji, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).

img_title Cerita Jaksa Pradipta: Awalnya Temani Istri Tes, Kini Jadi Kasi Datun Kejari Subang

Merespons banyaknya developer yang belum menunaikan kewajiban, Disperkimtan Subang langsung tancap gas.

Tahun ini, Pemda Subang membidik belasan pengembang untuk segera melakukan serah terima dokumen aset.

img_title Kejari Subang Usut Dua Kasus Baru, Salah Satunya Perkara Gratifikasi!

Tidak main-main, Disperkimtan juga menggandeng aparat penegak hukum guna memberikan efek jera sekaligus pendampingan.

"Tahun ini kami menargetkan ada 12 developer yang akan menyerahkan fasus dan fasumnya. Hal itu dikarenakan kami menggandeng Kejaksaan Negeri Subang dalam pendampingan hukumnya. Kami menggandeng Kejari Subang bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)," jelas Bayu.

Demi memutus mata rantai pengembang nakal yang kerap mangkir dari kewajibannya, Pemda Subang kini menerapkan aturan main baru. Setiap developer yang akan membangun perumahan diwajibkan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di awal.

Dalam perjanjian tersebut diatur secara tegas bahwa developer wajib menyerahkan fasos-fasum ke Pemda maksimal satu tahun setelah pembangunan dimulai.

Langkah preventif ini diambil agar tidak ada lagi oknum pengembang yang kabur setelah proyek perumahan mereka laku terjual.

"Nah, ini kita buat MoU. Jadi kedepannya tidak ada lagi developer yang bandel tidak mau menyerahkan fasus dan fasumnya ke Pemda, karena itu tadi sudah terikat dengan perjanjian MoU," ungkapnya tegas.

Saat disinggung mengenai alasan mengapa banyak developer yang ogah menyerahkan fasos-fasum, Bayu menduga hal itu berkaitan dengan masalah finansial dan administrasi di perbankan.

"Kemungkinan developer telah mengagunkan dokumen (tanah/aset) ke perbankan untuk mendapatkan pencairan dana. Sehingga ketika belum lunas, dokumen tersebut ditahan pihak bank. Dampaknya, saat mau menyerahkan fasus-fasum ke Pemda, ada beberapa dokumen yang tidak bisa dilengkapi oleh mereka. Ya, ini pendapat saya," beber Bayu.

Halaman Selanjutnya
img_title