Kasus Kekerasan Seksual Subang: Kakek Tiri Ditangkap, Aksi Berlangsung 14 Tahun
- Didin /Purwasuka Viva
Purwasuka – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang publik. Kali ini, peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kabupaten Subang.
Aparat dari Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT (66) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap empat cucu tirinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kejahatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu sangat panjang, yakni sejak 2012 hingga April 2026.
Fakta ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang selama kurang lebih 14 tahun tanpa terungkap.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban.
Kecurigaan muncul setelah keluarga melihat adanya perilaku tidak wajar terhadap anak-anak di lingkungan rumah.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Proses ini meliputi pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan korban, serta penelusuran bukti di lokasi kejadian.
Keempat korban diketahui merupakan saudara kandung dengan jenis kelamin perempuan. Saat ini, mereka masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 5 tahun.
Rentang usia tersebut menjadi indikator bahwa peristiwa ini telah berlangsung sejak para korban masih berada dalam usia sangat rentan.
Menurut keterangan polisi, aksi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cijambe, Subang.
Pelaku memanfaatkan kedekatannya sebagai anggota keluarga untuk melancarkan aksinya.
“Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Adapun modus yang kerap digunakan oleh pelaku untuk mendekati dan melumpuhkan perlawanan korban adalah dengan cara membujuk menggunakan iming-iming uang jajan," jelas Kapolres di hadapan awak media.
"Selain itu, pelaku juga kerap melontarkan berbagai ancaman yang menakutkan kepada para korban agar mereka takut dan diam saja, serta tidak berani menceritakan atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak lain,” sambung dia.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tindakan pelaku tidak hanya sebatas persetubuhan.
Pelaku juga melakukan perbuatan asusila lainnya, termasuk tindakan ekshibisionis. Dalam beberapa kasus, korban dipaksa melakukan kontak fisik yang tidak pantas.
Polisi menyebut, posisi pelaku sebagai kakek tiri yang tinggal dekat dengan korban membuatnya memiliki akses luas.